Tips Terhindar dari Penilangan atau Razia Bodong


Cirebon sebagai kota wali nampaknya sudah pudar diawal tahun 2016 ini. pasalnya banyak orang-orang yang menganggap bahwa di cirebon  sering terjadi tindak penilangan tanpa alasan yang dilakukan oleh oknum polisi. para oknum tersebut melakukan razia kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat perintah dari kapolri atau menteri. maka dari itu muncul julukan baru kota cirebon sebagai kota tilang. cukup riskan memang, mengingat cirebon ini dikenal sebagai kota yang santun.
oleh karena itu, untuk para pembaca sekalian jangan terburu-buru mem-bully kota cirebon sebagai kota tilang. karena yang harusnya di-bully adalah oknumnya bukan kotanya.



berikut ini wiko111195.blogspot.com akan memberikan tips pencegahan dan perlawanan agar tidak ditilang oleh para oknum polisi yang nakal.

PENCEGAHAN

1. nyalakan lampu dan memakai helm.
ini adalah poin penting. mengapa demikian? karena pertama kali yang dilakukan oleh oknum polisi sebelum menghentikan laju motor pengendara adalah melihat kesalahan yang kasat mata seperti menyalakan lampu dan memakai helm.
selain itu, SIM dan  STNK juga harus tetap dibawa kemanapun anda pergi. terutama STNK.

2. memakai pakaian yang cukup meyakinkan.
cukup meyakinkan disini artinya adalah memakai pakaian seakan-akan kita adalah bagian dari "mereka". kita tidak harus memakai pakaian seperti "mereka". cukup memakai jaket hitam, celana bahan panjang warna hitam, memakai slayer sebagai masker dan memakai sepatu panthopel. meyakinkan bukan?
JANGAN MEMAKAI PAKAIAN SEPERTI ANAK ALAY, ini merupakan incaran utama oknum polisi selain ibu-ibu.

3. tetap tenang dan menurunkan kecepatan.
kita sebagai pengendara harus tetap tenang jika melihat adanya razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor. usahakan raut muka kita se-santai mungkin dan jaga gerakan kita agar tidak mencurigakan. bagaimanapun juga oknum polisi tersebut bisa melihat seseorang yang merasa bersalah atau tidak, dari raut muka dan gerak-geriknya. turunkan kecepatan jika melihat razia dari jarak jauh. usahakan untuk menurunkan kecepatan secara perlahan dan tidak mendadak. cukup pada kisaran 20-40 km/jam saat melintasi razia.

4. ambil lajur kiri dan jangan menjauhi razia.
apa yang dilakukan orang yang bersalah? tentu sembunyi dan menjauhi polisi. oleh karena itu, usahakan agar anda terlihat "benar" dengan cara tidak menjauhi razia.

lalu bagaimana jika anda terlanjur diberhentikan? lakukan perlawanan.
usahakan perlawanan yang dilakukan berada pada koridor yang benar. sampaikan dengan sopan dan santun. bisa juga dibubuhi sedikit nada tinggi jika proses penilangan tidak sesuai prosedur.

PERLAWANAN

1. tanyakan kelengkapan kepolisian dalam melakukan penilangan seperti surat perintah tugas, papan tanda penilangan, identitas "si penilang" dsb.
jika polisi yang melakukan razia tidak bisa menunjukan surat perintah, bisa dipastikan bahwa itu adalah razia bodong. berikut adalah pasal-pasal yang harus anda ingat.

PP NO.42 tahun 1993
pasal 13 ayat (1) : pemeriksa yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
pasal 14 : surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 sekurang-kurangnya memuat
a. alasan dan jenis pemeriksaan
b. waktu pemeriksaan
c. tempat pemeriksaan
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. daftar petugas pemeriksaan
f. daftar pejabat penyidik selama dalam pemeriksaan
pasal 15 ayat (1) : pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

2. bertindak seakan-akan anda adalah anak atau saudara orang penting.
berperilakulah selayaknya anda tidak takut dengam oknum polisi yang menilang anda. bahkan dalam poin ini anda diharuskan menggunakan nada tinggi jika memang diperlukan. ingat! jangan terlihat takut.

3. adu argumen.
tetap pertahankan argumen anda jika itu sesuai dengan undang-undang. dan fokuslah pada KESALAHAN "si penilang"

4. tantang si penilang.
ini adalah poin terpenting. jika si penilang masih tetap menilang anda walaupun tidak memiliki surat perintah tugas, anda cukup menantangnya dengan halus. tanyakan identitasnya.
jika oknum polisi tersebut tidak mau menunjukan identitasnya, disinilah anda bisa menggunakan nada tinggi sepuasnya.
katakan saja kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dan jangan lupa disertai undang-undang. katakan saja seperti ini

"dari awal sampai sekarang saya sudah kooperatif dengan bapak. bapak menghentikan saya, saya berhenti. dengan alasan ada pemeriksaan. tapi saya tidak melihat adanya papan yang menunjukan adanya pemeriksaan sesuai (sebutkan pasalnya). bapak mau lihat SIM dan STNK saya? oke saya kasih. tapi bapak juga harus menunjukan surat perintah tugas sebagaimana (sebutkan pasalnya). jangan bilang bapak tidak punya surat perintah tugas, atau saya akan laporkan bapak kepada atasan bapak. saya ingin tau identitas bapak, tapi bapak tidak mau menunjukannya. razia macam apa ini. saya bisa gugat bapak dipengadilan. pak, dengerin saya yah. saya berani ngomong seperti ini bukan karena ayah saya pengacara (bohong), bukan juga karena om saya TNI (bohong), tapi saya berani ngomong seperti ini karena saya merasa benar dan sesuai undang-undang"
kurang lebih seperti itu kata-katanya, selebihnya bisa anda tambahkan sendiri.

seperti itulah tips dari saya, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah.

selagi kita taat aturan, jangan pernah takut untuk melawan. apalagi dengan oknum-oknum yang sudah mencemarkan nama baik kota cirebon.



No comments:

Post a Comment

Bantuan

Assalamualaikum...

Selamat datang di blog Kreasi Tanpa Batas. Berikut adalah biodata saya :) nama: Wiko Nurdian ttl: Cirebon, 11 Nopember 1995 oke cukup s...